Solusi Aman dan Terpercaya untuk Pendirian PT PMA di Indonesia

PT PMA (Penanaman Modal Asing) solusi bagi WNA untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, dan juga WNI yang memiliki investor asing.

Kenapa harus membuat badan usaha?

Dipercaya oleh 1.000+ bisnis

Lebih dari 1.000 bisnis telah memilih Temanlegal sebagai partner legalnya.

arkiv
rr
pitchplay
devixel
katsunyaka
adler
jayrosse
orca
lokasaji
mamitoko
fuller
bloom
highty
innovasyst
kenider
hapsengkee

Harga Terbaik Mendirikan PT PMA

Biaya Pendirian PT PMA

Silver

Rp. 9.000.000
Pengecekan Nama
Akta Pendirian
SK Pendirian
e-NPWP
NIB
Pernyataan Mandiri K3L
Pernyataan Terkait Tata Ruang
SPPL
Sertifikat Standar
PKKPR

Gold

Rp. 15.000.000
Pengecekan Nama
Akta Pendirian
SK Pendirian
e-NPWP
NIB
Pernyataan Mandiri K3L
Pernyataan Terkait Tata Ruang
SPPL
Sertifikat Standar
PKKPR

* Temanlegal hanya membuatkan Izin Usaha Awal yang dikeluarkan dari sistem OSS, segala bentuk pemenuhan verifikasi lanjutan terkait tingkatan resiko dilakukan secara mandiri oleh Klien dan/atau terpisah dari paket pendirian badan usaha

Syarat dan Keuntungan Pendirian PT PMA di temanlegal:

  • Pendiri minimal 2 orang (WNI dan/atau WNA).
  • Minimal investasi 10 Milyar.
  • KTP dan NPWP (WNI).
  • Passport/KITAS (WNA).
  • Kami bantu untuk pemilihan dan pengecekan kode bidang usaha (KBLI).
  • Proses pengerjaan 7 hari kerja.
  • Masih ada pertanyaan lain seputar pendirian PT Perorangan? Hubungi kami melalui WhatsApp. Gratis!

Apakah Anda Warga Negara Asing (WNA) dan ingin mendirikan Badan Usaha di Indonesia? atau Anda orang Indonesia yang memiliki investor asing? PT PMA solusinya.

PT PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan solusi bagi anda WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mengembangkan dan membuka usaha di Indonesia. Begitupun bagi para pengusaha dalam negeri yang memiliki atau akan menggandeng investor asing sebagai partner usaha anda.

Keberadaan perusahaan jasa pendirian PT PMA memiliki peran penting dalam perekonomian negara? Sebab perusahaan jasa tersebut dapat menjadi perantara mengalirnya modal dana besar yang berasal dari luar negeri.

Modal merupakan mesin penggerak paling utama dalam menjalankan bisnis. Dengan adanya modal maka para pelaku usaha atau bisnis dapat mengembangkan usahanya, bahkan perekonomian negara pun dapat meningkat karenanya.

Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuka pintu lebar-lebar bagi masuknya investor asing salah satunya melalui penyedia jasa pendirian PT PMA. Penasaran alur serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan penanaman modal asing di Indonesia, yuk simak penjelasannya berikut.

Pengertian PMA

Bagi kalangan industri atau pelaku usaha, istilah PMA pasti sudah tak asing lagi. Namun sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan PMA? Jika dijelaskan, pengertian PMA sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Secara Istilah

Ditilik dari segi bahasa, PMA adalah singkatan dari penanaman modal asing. Yaitu suatu kegiatan untuk menginvestasikan sejumlah dana yang berasal dari luar negeri sebagai modal usaha pada suatu negara.

2. Berdasarkan UU No. 25/2007

Pada pasal 1 angka 3 disebutkan jika PMA adalah kegiatan penanaman modal guna menjalankan usaha yang berada di wilayah Indonesia. Modal yang ditanam penanam modal asing, bisa sepenuhnya berupa modal asing namun bisa juga dengan sistem patungan.

Demi kepastian di mata hukum, maka usaha bermodal asing tersebut harus berbentuk PT. Jadi PT PMA adalah bentuk badan hukum sebagai wadah bagi penanam modal asing dalam melakukan kegiatan usahanya.

Untuk saat ini keberadaan PT PMA di Indonesia cukup banyak dan bergerak di berbagai lini bisnis. Misalnya Unilever, HM Sampoerna yang sahamnya dibeli Phillip Morris tahun 2005, L’Oreal dan masih banyak lagi lainnya.

Sejarah Singkat PMA

Penanaman modal milik asing di tanah air sebenarnya memiliki sejarah yang panjang karena hal ini telah dimulai sejak zaman kolonial. Yaitu kurang lebih pada abad ke-17 dan 18, yang mana pada saat itu Indonesia masih di bawah kekuasaan pemerintah Belanda.

Setelah Indonesia merdeka maka segala bentuk investasi modal asing pun dikelola pemerintah secara mandiri. Pada 1953 pemerintah menyusun rencana pembuatan peraturan UU PMA sehingga terbitlah UU No.78/1958 tentang PMA sebagai dasar hukum pendirian PT PMA.

Namun peraturan perundangan tersebut kemudian dicabut melalui penerbitan UU No.16/1965. Di dalam UU tersebut dijelaskan jika alasan pencabutan adalah karena PMA dinilai akan menghambat pertumbuhan serta penghidupan rakyat di Indonesia

Dalam perkembangannya UU PT PMA pun kembali dijalankan sejak tampuk pimpinan dipegang oleh Presiden Soeharto hingga kini. Contoh PT PMA yang menanamkan modalnya pertama kali di tanah air adalah perusahaan tambang PT Freeport Sulphur Incorporated.

Ketentuan Modal PT PMA

Sebagaimana di negara lain, pemerintah Indonesia juga memiliki prosedur serta cara pendirian PT PMA. Dengan adanya tata cara pendirian PT PMA di Indonesia maka semua proses akan dapat berjalan dengan lancar serta mendapatkan legalitas.

Lantas bagaimana prosedur pendirian PMA di Indonesia? Yang pertama, pendirian PT PMA di Indonesia tak terlepas dari ketentuan mengenai besaran nilai investasi serta permodalan yang dilakukan oleh PT PMA.

Ketentuan tersebut terdapat pada Peraturan yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Yaitu Perka BKPM bernomor 4 pada pasal 12 ayat 7 yang terbit pada tahun 2021 mengenai segala sesuatu terkait penanaman modal asing.

Isi dari peraturan tersebut memuat jawaban atas pertanyaan berapa modal dasar untuk PMA. Untuk ketentuan nilai investasi perusahaan penanaman modal asing adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan penanaman modal asing harus memiliki nilai investasi yang harus disetor paling sedikit sepuluh miliar rupiah.
  • Nilai modal tersebut di luar nilai tanah dan bangunan yang akan berfungsi sebagai tempat usaha. .

Tahapan Proses Penanaman Modal Asing

Untuk proses atau tahapan pendirian PT PMA di Indonesia terbagi ke dalam 3 fase. Bagi Anda yang takut keliru atau memiliki keterbatasan waktu bisa memanfaatkan perusahaan penyedia jasa pendirian PT PMA.

Dengan menggunakan jasa pendirian PT PMA maka semua urusan akan cepat dapat terselesaikan sebagaimana mestinya. Sebab tim pelaksananya adalah personal handal yang berpengalaman serta profesional. Nah berikut tahapan untuk pendirian PMA:

1. Tahap Persiapan

Tahapan pertama adalah persiapan, yang mana pada tahap ini calon pemilik bisnis atau usaha harus menyiapkan syarat pendirian PMA. Nantinya semua persyaratan tersebut harus diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal setempat sebagai proses pengajuan.

Jangan lupa sertakan juga rencana bentuk penanaman modal asing termasuk jenis bisnis serta besaran modal investasinya.

Meski terkesan sepele namun ada banyak berkas yang harus dipersiapkan pada tahapan ini. Kenyataan di lapangan banyak pelaku usaha yang akhirnya menggunakan jasa pendirian PT PMA karena ingin kepastian langkah.

Sebab berapa lama proses pendirian PT PMA tergantung juga pada kelancaran pada tahapan awal ini. Namun tentu saja dengan menggunakan jasa pendirian PT PMA akan timbul biaya pendirian PT PMA ya.

Tentunya berapa biaya buat PMA akan berbeda antara satu penyedia jasa dengan yang lainnya. Sehingga jika memang berminat menggunakan jasa pendirian PT PMA, silahkan Anda diskusikan terlebih dahulu harga pendirian PT PMA sejak awal.

2. Tahap Konstruksi

Tahapan selanjutnya adalah tahapan konstruksi atau ada juga yang menyebutnya sebagai tahapan realisasi. Tahap ini adalah tahapan setelah pengajuan permohonan memperoleh izin persetujuan, sehingga pelaku usaha dapat segera memulai persiapan pendirian perusahaan.

Salah satunya hal yang harus dipersiapkan adalah pembuatan akta pendirian PMA. Yang mana ini adalah tahapan yang cukup sulit sehingga akan lebih baik jika menggunakan jasa pendirian PT PMA yang memang ahli di bidangnya.

3. Tahap Produksi

Tahapan mendirikan PT PMA paling akhir adalah tahap pelaksanaan produksi. Tahapan proses pendirian PT PMA ini sudah dapat terlaksana ketika semua proses mencapai 85%.

Tentunya pencapaian durasi waktu prosedur pendirian perusahaan PMA di Indonesia ini akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Oleh karena itu, jika akhirnya memutuskan menggunakan jasa pendirian PT PMA maka cermatlah dalam memilih penyedia jasa pendirian PT PMA. Sebab memilih jasa pendirian PT PMA yang tak berpengalaman dan tidak profesional akan membuat semua proses jadi terhambat.

Cara Mendirikan PT PMA di Indonesia

Untuk mendirikan PT PMA maka pelaku usaha wajib memenuhi syarat pendirian PT PMA di Indonesia. Untuk prosesnya sendiri sama dengan proses pendirian PT pada umumnya. Demi kenyamanan proses Anda bisa serahkan penanganannya pada jasa pendirian PT PMA.

Nantinya jasa pendirian PT modal asinglah yang akan menjalankan semua prosedur berdasarkan ketentuan peraturan penanaman modal asing terbaru. Berikut cara pendirian PT PMA, yaitu:

1. Penuhilah Syaratnya

Syarat yang harus Anda atau jasa pendirian PT PMA penuhi (jika menggunakannya) adalah:

  1. Akta pendirian PT sebagai dokumen sah atas pendirian perusahaan.
  2. Pengesahan PT berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Hukum dan HAM.
  3. NPWP dari perusahaan yang bersangkutan.
  4. NIB serta perizinan berusaha telah sesuai dengan sektor bisnisnya dan telah diajukan lewat OSS sistem.
  5. Lokasi kegiatan perusahaan telah sesuai dengan Planning Tata Ruang pada wilayah setempat.
  6. Modal investasi yang disetorkan telah sesuai ketentuan.
  7. Melengkapi berbagai perizinan terkait dengan sektor bisnis perusahaan pada badan yang berwenang.

2. Ajukan Permohonan Perizinan

Setelah semua persyaratan sebagaimana ketetapan UU PMA terbaru lengkap maka jasa pendirian PT PMA atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan. Pengajuan tersebut dilakukan oleh jasa pendirian PT PMA .secara online

Yaitu dengan menggunakan pelayanan perizinan untuk berusaha yang terintegrasi secara elektronik (sistem OSS).

3. Lengkapi Dokumen yang Diminta

Tahap berikutnya adalah memastikan atas semua kelengkapan dokumen agar proses perizinan dapat berjalan lancar. Sebagai pedoman pengecekan oleh jasa pendirian PT PMA, dokumen yang dibutuhkan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

a. Legalitas dari Badan Hukum

Untuk aspek ini dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya apabila ada. Jangan lupa akta pendirian PT PMA tersebut harus telah memperoleh pengesahan atau persetujuan yang berasal dari instansi terkait.
  • NPWP milik perusahaan yang terkonfirmasi status wajib pajaknya berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Identitas sebagai pelaku usaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single System).

b. Legalitas Lokasi Usaha & Lingkungan

Yaitu dokumen resmi yang berkaitan dengan lokasi usaha modal asing akan didirikan. Dokumen yang dimaksud antara lain adalah Akta Jual Beli tanah dan bangunan atau sertifikat hak terhadap tanah tersebut (bisa berupa HGB atau HGU).

Selain itu persiapkan juga perjanjian pinjam pakai atau sewa untuk grup perusahaan atau afiliasi serta dokumen untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup.

c. Surat kuasa

Nah semisal pengajuan perizinan tak dilaksanakan oleh Pimpinan Perusahaan, misalnya melalui jasa pendirian PMA atau jasa PT PMA, maka harus ada surat kuasa. Sebagai bukti jika proses pengurusan diwakilkan kepada jasa pendirian PT PMA.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua selesai maka proses akan segera memasuki fase verifikasi dimana semua dokumen yang diserahkan akan menjalani pemeriksaan. Proses ini akan berlangsung sekitar satu minggu.

Nantinya jika dalam proses ada berkas yang dianggap kurang atau salah maka dokumen akan dikembalikan untuk disempurnakan oleh pihak pemohon. Namun apabila permohonan dianggap tak layak dan ditolak maka akan muncul pemberitahuan 2 hari setelah pengajuan.

Tips agar Permohonan Izin PMA Berhasil

Izin mendirikan PMA kemungkinan berhasil jika memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Bidang Usaha

Pastikan sektor bisnis dari perusahaan yang akan didirikan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui instansi terkait. Sektor bisnis juga lolos dari Daftar Negatif Investasi serta ragam ketentuan sektoral lainnya yang berkaitan dengannya.

2. Komposisi Kepemilikan

Bidang usaha pada penanaman modal harus mengikuti aturan komposisi kepemilikan maksimum sebagai berikut:

a. Bidang Usaha Terbuka

Pada jenis bidang usaha yang bersifat terbuka maka komposisi kepemilikan atas saham dari usaha modal asing boleh dipegang 100% oleh pihak asing tersebut. Contohnya usaha kuliner.

b. Bidang Usaha Tertutup

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016, maka di dalam lampiran 1 nya terdapat daftar usaha yang terlarang dikelola oleh asing.

c. Bidang Usaha Terbuka dengan Syarat

Pada peraturan yang sama, namun di bagian lampiran II dan III terdapat daftar jenis usaha yang boleh digunakan sebagai PMA. Namun terdapat beberapa persyaratan khusus yang mengatur mengenainya.

3. Lokasi Kantor

Jangan sepelekan masalah ini. Anda harus pastikan jika usaha penanaman modal asing yang sedang diajukan permohonan memang benar memilikinya. Yaitu lokasi kantor yang nyata secara fisik bukan hanya virtual.

4. Didirikan dengan Menggunakan Hukum Indonesia

Tentu saja karena ini merupakan usaha investasi modal asing di Indonesia maka pendiriannya akan menggunakan hukum positif terkait yang berlaku. Guna memastikan usaha modal asing memenuhi aspek hukumnya maka Anda dapat menggunakan jasa pendirian PT PMA.

5. Status Kewarganegaraan & Struktur Organisasi

Berdasarkan ketentuan dari pemerintah Republik Indonesia maka status pendiri usaha modal asing haruslah WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Namun, tentu saja ada beberapa perkecualian mengenai aturan tersebut yang mana bisa Anda diskusikan dengan pihak penyedia jasa mendirikan PMA

Selain itu perusahaan modal asing yang akan didirikan juga harus memiliki struktur organisasi yang jelas.

Hal ini berdasarkan pada peraturan tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan jika dalam pendirian PT harus ada minimal Direksi, Komisaris, serta dua orang Pemegang Saham.

Nah jadi bagaimana, sekarang Anda tahu bukan manfaat untuk menggunakan jasa pendirian PT PMA. Semoga uraian ini bermanfaat.

Frequently Asking Questions

  1. Berapa budget untuk membuat PMA? Agar dapat melakukan penanaman modal dari asing di wilayah Indonesia maka investor harus memenuhi syarat ketentuan modal minimal. Jumlah modal yang ditentukan untuk disetorkan adalah sepuluh miliar Rupiah.

  2. Bidang usaha apa saja yang dapat dimasuki penanaman modal asing? Beberapa bidang yang dapat melibatkan pemodal asing adalah sektor pariwisata alam serta pengadaan jaringan untuk telekomunikasi tetap dan bergerak. Selain itu jaringan penyediaan konten komunikasi dan interkoneksi internet berikut layanan multimedia lainnya, dll.

  3. Apakah maksud pendirian PT PMA? Untuk melakukan usaha bisnis di ruang lingkup wilayah suatu negara guna mendapatkan keuntungan secara bersama dengan pihak lokal dalam negeri.

  4. Apakah manfaat dari adanya penanaman modal asing? Manfaat paling utama adalah menciptakan sumber pendapatan bagi negara tempat penanaman modal asing dilakukan. Yaitu melalui penerapan biaya pajak. Manfaat lainnya sebagai sarana transfer ilmu bagi penduduk lokal sekaligus penciptaan lapangan kerja baru.

  5. Siapa sajakah yang boleh melakukan penanaman modal di dalam negeri? Orang perorangan yang merupakan warga Negara Indonesia asli atau Badan Usaha asli milik Indonesia yang berbentuk badan hukum.

  6. Sebutkan jenis penanaman modal asing? Beberapa jenis PMA yang telah berkembang di tanah air adalah Joint Venture, Kontrak Karya, Kredit investasi serta Joint Enterprise.

  7. Apa sisi negatif adanya penanaman modal asing bagi Indonesia? Dari sisi sosio kultural adalah timbulnya kultural baru bagi masyarakat atau penduduk sekitar lokasi. Jika berkaitan dengan industri usaha maka berkurangnya lahan produktif, eksplorasi SDA yang berlebihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan masih banyak lainnya.